Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
下一篇:Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
相关文章:
- Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
- 5 Cara Membuat Es Lumut, Bisa Jadi Ide Jualan
- Tahun Baru 2024 Seru di 'Magical Forest' Swiss
- Knowledge Power Up, Inisiatif Telkom Dalam Akselerasikan Budaya Belajar dan Inovasi Karyawan
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- Bacaan Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunah: Arab, Latin, dan Artinya
- Dipanggil Prabowo, Yandri Ungkap Isi Pembicaraannya di Kertanegara
- 3 Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Indonesia Sejajar dengan India dan China
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- LSI Prediksi, Tiga Pasangan Cagub DKI Berpotensi Masuk Putaran II
相关推荐:
- BEI Luncurkan Liquidity Provider, 401 Saham Sepi Jadi Target
- Cara Bikin Mille Crepes ala Prancis, Enak dan Praktis
- VIDEO: Kue Seberat 1,8 Ton Dijual di Perayaan Natal Stollenfest Jerman
- 3 Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Indonesia Sejajar dengan India dan China
- Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat
- Harvard Gugat Secara Hukum Atas Kebijakan Trump, 'Dia Dendam ke Kami'
- Ini Gejala yang Dikeluhkan Pasien Mycoplasma Pneumoniae di Jakarta
- Begini Respons Budi Arie Setiadi Soal Isu Jadi Menteri Koperasi di Kabinet Prabowo
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- KPK dan Kemenpan RB Resmi Lakukan Kerja Sama Cegah Korupsi di Pemerintahan
- PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!
- Daftar Kementerian dan Lembaga yang Akan Pindah ke IKN pada Tahap Pertama
- Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo
- Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- Tol Bocimi Dibuka Kembali Pasca Longsor
- Sambut Muktamar ke
- Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot