KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
JAKARTA,quickq最新官方下载苹果 DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.
Menurut KPU, putusan MK tersebut akan dipelajari dulu untuk diputuskan apakah akan berlaku untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Jokowi Minta KPU dan KPPS Persiapkan Pilkada 2024 dengan Baik
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah UU.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
KPU juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," Jelas Afifuddin.
下一篇:KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
相关文章:
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- 5 Makanan Super Terbaik untuk Memulai Diet di Awal Tahun
- VIDEO: Sensasi Istana Es di Festival Es dan Salju Harbin China 2025
- Bank DKI All Out Dukung Transformasi Jakarta Jadi Kota Global ala Gubernur Pramono
- Dirgahayu RI ke
- Jadwal Lengkap Seleksi Mandiri Polban 2025 dan Persyaratannya, Camaba Wajib Tahu!
- Ada 2 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Siapa Saja?
- Terminal 1 Bandara Soetta Akan Jadi Terminal Khusus Maskapai LCC
- Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- Menteri PPPA Apresiasi Peran LBH APIK Bela Hak Perempuan
相关推荐:
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Ada 2 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Siapa Saja?
- Mengenal Delirium, Kondisi Mental yang Diangkat dalam 'Light Shop'
- Bank DKI All Out Dukung Transformasi Jakarta Jadi Kota Global ala Gubernur Pramono
- Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance
- Rangkaian Detik
- Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA
- Terbongkar! Penyelundupan 71 Bungkus Sabu dari Aceh ke Jakarta Digagalkan di Jambi
- Sambut Muktamar ke
- 5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
- Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- Dirgahayu RI ke
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Dirgahayu RI ke