Harvard Gugat Secara Hukum Atas Kebijakan Trump, 'Dia Dendam ke Kami'
Harvard University mengajukan gugatan hukum di pengadilan federal terhadap larangan pemerintahan Presiden AS Donald Trump bagi mahasiswa internasional untuk masuk ke Amerika Serikat (AS) dengan visa belajar di Harvard.
Gugatan tersebut diajukan tak sampai 24 jam setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan pernyataan yang menangguhkan izin masuk bagi warga negara asing yang berencana belajar di Harvard. Universitas tersebut menuduh langkah pemerintah dirancang untuk mengelak dari perintah pengadilan sebelumnya yang menghambat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk melarang pendaftaran mahasiswa internasional di Harvard.
"Tindakan Presiden ini bukan diambil untuk melindungi kepentingan Amerika Serikat seperti diklaimnya. Ia (Trump) dendam kami," tulis pihak universitas dalam gugatan tersebut.
Presiden Harvard Alan M. Garber mengeluarkan pernyataan tak lama setelah gugatan diajukan, mengatakan bahwa "menargetkan institusi kami karena penerimaan mahasiswa internasional dan kolaborasinya dengan lembaga pendidikan lain di seluruh dunia adalah langkah ilegal lain yang diambil oleh pemerintah untuk membalas Harvard."
DSejak April, Harvard telah mengambil serangkaian tindakan hukum terhadap pemerintah, karena menolak mematuhi daftar tuntutan yang diajukan oleh pemerintah
相关推荐
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Lamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke Sini