Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
Industri hasil tembakau (IHT) terus menghadapi tekanan berat, kali ini dari kebijakan yang dinilai sarat intervensi LSM asing.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menilai sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya sebagai bentuk adopsi diam-diam terhadap agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Padahal, Indonesia secara resmi tidak meratifikasi FCTC. Namun, narasi kebijakan yang tertuang dalam PP 28/2024 justru dinilai mengarah pada implementasi prinsip-prinsip FCTC, yang lebih banyak diterapkan di negara-negara non-produsen tembakau, yang tidak memiliki ekosistem pertembakauan sekompleks Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan menekan sektor IHT secara sistemik dan mengancam jutaan lapangan kerja.
"IHT itu ada aspek kerja sama dengan barang konsumsi lainnya. Memang ada FCTC yang diusung WHO, tapi Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasinya. Maka seharusnya kita konsisten, jangan justru menjalankan agenda yang tidak kita sepakati secara resmi," ujarnya di lapangan Rendeng Kudus, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
Sudarto AS menegaskan, pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional. Ia menilai pendekatan yang digunakan Kementerian Kesehatan terlalu berat sebelah. Isu kesehatan, menurutnya, kerap dijadikan alat untuk menekan IHT tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Salah satu kebijakan dari PP 28/2024 yang menjadi sorotan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tertera pada Rancangan Peratuan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.
Sudarto menilai kebijakan ini sangat merujuk pada agenda FCTC dan tidak relevan diterapkan di Indonesia sebagai negara produsen tembakau.
"Dampak terhadap pekerja sangat besar. Ini menghambat proses penjualan. Kalau produk tidak terserap di pasar, buruh juga terancam. Jadi dampaknya begitu besar," paparnya.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat mempercepat penurunan produksi, memicu efisiensi tenaga kerja, dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor IHT.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP RTMM PT Djarum Kudus, Ali Muslikin. Ia menilai bahwa intervensi asing dalam kebijakan pertembakauan nasional merupakan ancaman langsung terhadap hajat hidup para pekerja.
Baca Juga: Dinilai Bisa Ganggu Pendapatan, Kepala Daerah di Kawasan Sentra Tembakau Khawatirkan Dampak PP 28/2024
"Terkait intervensi asing, kami di IHT turut menyumbang Rp240 triliun setoran ke negara. Itu hampir 10 persen dari APBN. Kalau industri semakin dicekik dengan aturan, saya tidak tahu negara akan dapat pendapatan darimana?" ungkap Ali.
Menurutnya, jika kebijakan yang terinspirasi dari kepentingan asing terus diberlakukan tanpa mempertimbangkan konteks nasional, maka bukan hanya pekerja yang akan menderita, tetapi juga pendapatan negara turut terancam.
Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan kepentingan ekonomi nasional demi memenuhi agenda kesehatan global yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan realitas di dalam negeri. Mereka menuntut agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
下一篇:Pemerintah Optimistis IEU
相关文章:
- KKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada Keberlanjutan
- Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
- Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok
- Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- Dokter Ungkap Efek 'Mengerikan' Ibu Hamil Kena Anemia, Apa Itu?
- Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
- 5 Bahan Dapur Ini Ampuh Bikin Tikus Lari Terbirit
- IHSG Jelang Akhir Pekan Ditutup Loyo ke Level 7.166, Saham
- Tak Perlu Pakai Racun, Coba 7 Cara Alami Ini untuk Mengusir Tikus
相关推荐:
- Prabowo dan Trump Kompak Dukung Stabilitas Dunia Lewat Sambungan Telepon 15 Menit
- Cardiac Emergency Mayapada Hospital, Solusi Kegawatdaruratan Jantung
- Bukan Cuma Salmon, Ini 7 Ikan yang Mengandung Omega 3
- 4 Jenis Olahraga Menurunkan Kolesterol, Bikin Sehat dan Bugar
- Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
- Kota Ini Mau Ubah Citra dari Wisata Seks Jadi Destinasi Ramah Keluarga
- Perludem Soroti Kebijakan KPU yang Kontroversial tentang Nikah Siri
- FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
- VIDEO: Melihat Kaldron Olimpiade Terbang Melalui Arc de Triomphe Paris
- Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
- Ini Dia Motor Bisa Terbang 40 Menit Dijual Rp1,1 Miliar, Sudah Buka Pre
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Sebulan Sudah Anies Positif Corona, Kok Gak Sembuh
- Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Bantu Produksi Lokal dan Siaran Nasional
- Gibran Sambangi Rumah Prabowo Subianto, Bahas Soal Kementerian Makan Siang Gratis?
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- Komisaris Lepas Saham Emiten TP Rachmat Senilai Rp2,33 Miliar, Ini Alasannya!
- Perdana Menteri Inggris Perintahkan Langsung Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India AI171
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia