会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara!

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

时间:2025-06-03 14:42:58 来源:quickq最新安装包下载 作者:综合 阅读:349次
Warta Ekonomi,quickq官网苹果下载 Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Maksud Hati Bela Habieb Rizieq, Anggota FPI Dibekuk Polisi
  • Penyakit Dinga Dinga Uganda yang Bikin Perempuan Uganda 'Menari'
  • Kota Bekasi Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
  • FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
  • Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
  • Penyakit Dinga Dinga Uganda yang Bikin Perempuan Uganda 'Menari'
  • Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
  • Penyakit Dinga Dinga Uganda yang Bikin Perempuan Uganda 'Menari'
推荐内容
  • Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
  • Ada Komodo Berenang di Pink Beach Labuan Bajo, Amankah bagi Wisatawan?
  • Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz
  • Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRT
  • Buat Warga Jogyakarta di Jabodetabek, Yuk Dukung Sultan HB II Jadi Pahlawan Nasional
  • Dua Korban Kericuhan di Kampanye Prabowo, Lapor ke Polisi