会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora!

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

时间:2025-06-04 01:27:15 来源:quickq最新安装包下载 作者:热点 阅读:193次

JAKARTA,安卓系统quickq下载 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17). 

"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.

Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.

"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.

Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?
  • Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Hampir Sentuh US$110.000
  • Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum
  • Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?
  • Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
  • Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni
  • Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik
  • Hal Ini yang Bikin KSAL Bisa Pastikan Tidak Ada Lagi Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut
推荐内容
  • Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
  • Penambahan Pelaku dan Korban Serial Killer Bekasi
  • Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
  • Master Class 第二季
  • Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
  • Partai Ummat dan KPU Sempat Komunikasi Terkait Informasi A1, Ketua Bawaslu Pastikan Proaktif