Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode
JAKARTA,quickq软件官方下载 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
- 1
- 2
- »
下一篇:Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
相关文章:
- Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik
- SUGBK Dipadati Ribuan Kader, PDI Perjuangan Sajikan UMKM Gratis
- Update COVID
- Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
- Xiaomi Luncurkan SUV Pertamanya di Tengah Ujian Bertubi
- Polri Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra, Berbuah Hasil?
- Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa
相关推荐:
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa
- 伦敦艺术大学排名情况及申请要求
- Sambut HUT ke
- Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan
- Xiaomi Luncurkan SUV Pertamanya di Tengah Ujian Bertubi
- Wagub Riza: Mayoritas Penderita Hepatitis Akut di Jakarta Usia di Bawah 16 Tahun
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik
- INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
- 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Akhir Semester di Bandung
- Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
- Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
- 5 Ikan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Selalu Hadirkan di Meja Makan
- Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
- Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
- Waspada! Arah Jakarta