Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendatangkan investor luar negeri untuk pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beragam cara dilakukan demi menarik minat investor menanamkan modalnya di IKN.
Salah satu caranya adalah bisa memperoleh Golden Visadengan syarat lebih mudah, bagi investor luar negeri yang mau berinvestasi di IKN.
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di situs resmi Imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan pada Januari 2024. Silmy menyebut, kemudahan golden visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.
Di sisi lain, jika bukan berinvestasi di IKN, investor asing yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.
Lalu, untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar. Kemudian bagi investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 25 juta atau Rp 380 miliar akan memperoleh tambahan golden visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya selama 5 tahun.
Apabila berinvestasi sebesar USD 50 juta, maka jajaran direksi dan komisarisnya bakal memperoleh golden visa 10 tahun. Sementara investor yang hendak menanam modal di Indonesia diberikan aturan berbeda untuk memperoleh golden visa.
(wiw)(责任编辑:时尚)
- ·Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- ·Prabowo Langsung Beri Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Begitu Sampai di DPP Partai Gerindra
- ·Polisi Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur
- ·Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- ·NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
- ·Meski 'Berbeda', Aku Bersyukur Lahir di Tahun Kabisat
- ·Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
- ·7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
- ·7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- ·Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
- ·Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'
- ·Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli Siber
- ·Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri
- ·Haikal Hassan Digarap Polisi, Pengacara Habib Rizieq Buka Suara
- ·Tata Cara Diet Rendah Garam untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi
- ·5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
- ·Cari Jodoh Online dengan Anabul Lewat 'Aplikasi Kencan' Adopsi Hewan
- ·Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
- ·Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
- ·7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat