会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?!

Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

时间:2025-06-08 04:59:32 来源:quickq最新安装包下载 作者:综合 阅读:486次

JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik telah memeriksa 7 saksi pada Senin 3 Februari 2025. 

Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Temuan Investigasi Pagar Laut, Bisa Jadi Dasar Evaluasi PSN

Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

BACA JUGA:Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Maladministrasi Pagar laut yang Rugikan Nelayan

Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

Adapun agenda pemeriksaan hari Senin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.

"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin. 

Djuhandhani memerinci, ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.

BACA JUGA:Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'

Tak hanya itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang turut diperiksa. 

"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Selidiki sejak awal Januari

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus ini, Bareskrim mengindikasikan ada dugaan tindak pidana yakni penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.

Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
  • Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar
  • Xiaomi SU7 Ultra Track Edition, Enggak Kapok Bermain
  • Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?
  • Isu Mendiktisaintek Kena Reshuffle, Ini Suasana Rumah Dinas Satryo Soemantri Brodjonegoro
  • Talent PH Film Dewasa Jaksel Bakal Ditetapkan Tersangka
  • VIDEO: Detik
  • Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019
推荐内容
  • FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
  • Rencana Reuni Akbar Alumni 212 di Monas, PDIP Mendesak Anies untuk...
  • Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid
  • Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid
  • Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Informasinya
  • Mau Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Anies Baswedan Disentil PDIP