KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang merupakan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Kewajiban penyerahan laporan tahunan tersebut diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, dan sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 operaor kabel laut.
Baca Juga: Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menjelaskan pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (13/6).
Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.
Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Senioritas Diduga Menjadi Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas
相关文章:
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- KPU Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, DIY Yogyakarta Jadi Provinsi Pertama
- Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo
- Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
- Pengelolaan Air Tradisional dari Bali akan Dikenalkan pada Negara
- Indonesia Dihormati dan Disegani Negara Lain dalam Isu Pembangunan Berkelanjutan
- Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
- Polytron FOX
- Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
- Foto Rekayasa AI Tambang di Raja Ampat Bikin Heboh, Ini Kata Komdigi
相关推荐:
- 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
- Halte Terbakar Akibat Demo, Anies: Belum Bisa 100 Persen
- Tips Mudik Aman dan Nyaman Lebaran 2024 dari Polri
- Keukeuh Bilang Idrus Marham Plesiran, Ombudsman: Ada Temuan Baru
- Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan
- Anies Minta Aparat Tidak Intimidasi Saksi AMIN
- Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
- Aithrough Dorong Pertambangan Hijau Web3 untuk Ekosistem Kripto yang Lebih Baik
- Polytron FOX
- Ketum Projo Enggan Tanggapi Sikap Politik PDIP: Terserah Saja
- Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- Absen di Sidang Paripurna DPR, Puan Hadiri KTT Ketua Parlemen Perempuan di Paris
- Verrell Bramasta Buka
- Negosiasi Tarif Dagang Masuki Babak Akhir, Airlangga Pasrah Tunggu Keputusan Trump
- Direktur Jual Habis Sahamnya di Sariguna Primatirta (CLEO), Ini Alasannya
- Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- Ini yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di Ciamis
- Cak Imin Bilang Belum Melihat Tanda
- Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama