KPAI Soroti Maraknya Kasus Penculikan Anak, Curigai Eksploitasi Seksual
JAKARTA,quickq中文官网 DISWAY.ID -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait banyaknya kasus penculikan pada anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 3 kasus penculikan anak dan 4 kasus penjualan sepanjang Januari-Agustus 2024.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, tercatat sebanyak 8 peristiwa penculikan anak dan 4 penjualan anak.
BACA JUGA:Temuan KPAI Ada 100 Pelajar Demo di Kantor KPU, 11 Siswa Diamankan, Orangtuanya Dipanggil
"Dengan ditambah 4 peristiwa ini, kita tahu sebenarnya banyak peristiwa yang harusnya bisa terlaporkan," kata Jasra pada keterangan tertulis kepada wartawan, 17 September 2024.
Pasalnya, terdapat kasus di mana anak yang telah diculik kemudian dikembalikan ke orang tua yang terkadang tidak terungkap.
"Kita melihat anak-anak ini setelah diculik kemudian dikembalikan, sehingga KPAI khawatir anak-anak yang tidak diperhatikan orang tua dan kembali begitu saja, tidak pernah terungkap," lanjutnya.
Sehingga, ia menilai lepasnya perhatian orang dewasa pada anak-anak melahirkan predator seksual anak.
BACA JUGA:KPAI Ungkap Ada Pelajar Kena Pukul Hingga Masuk Rumah Sakit, Saat Ikuti Demo Tolak RUU Pilkada
"Setidaknya hal ini terjadi pada 4 peristiwa penculikan anak perempuan yang baru saja terjadi di wilayah Tangerang, yang boleh dibilang secara bersamaan dan bermodus sama," tambahnya.
Di mana, pelaku menggunakan sepeda motor dan berbekal jaket ojek online sehingga tidak dicurigai ketika mengamati dan menyasar targetnya.
Tak ayal, tiga anak sekolah dalam waktu dekat menjadi korban kejahatan paparan industri candu pornografi.
BACA JUGA:KPAI Pantau Pelajar dan Upaya Perlindungan Anak dalam Demo Tolak RUU Pilkada
Jasra pun memaparkan kasus-kasus penculikan yang beberapa waktu belakangan ini terjadi.
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Anggaran GTK Madrasah 2025 Rp7,25 Triliun, Terbesar untuk Tunjangan Guru
相关文章:
- Kampanye 'Jangan Buang
- Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ
- Pelantikan Pj Sekda Akhirnya Batal, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Penjelasan, Oh Ternyata...
- mahakaX Dukung Kolaborasi Republika dan Sahabat
- Kepulauan Riau Tunjukkan Potensi Besar Sebagai Destinasi Investasi
- Proyek untuk Hajat Hidup Orang Banyak, Pengamat: Jangan Jadi Bancakan
- Korban Penipuan Tiket Coldplay Menjadi 60 Orang Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Wah! Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah
- LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- Polisi Bantah Ada Kemacetan Dinihari Tadi di Tol Cikampek
相关推荐:
- Ini Perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila, Jangan Keliru!
- Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran, Tol Japek Dibuka Empat Jalur
- Proyek untuk Hajat Hidup Orang Banyak, Pengamat: Jangan Jadi Bancakan
- KPU Lakukan Analisa Pendaftaran Ganda Bakal Caleg Pemilu 2023
- Link dan Syarat Daftar Rekrutmen OJK 2024, Dibuka 3 Desember
- Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
- Akui Merger Operator Berdampak ke Industri Menara, TBIG Pilih Tumbuh Organik
- Tumbuh 9,04%, Visi Telekomunikasi Infrastruktur (GOLD) Raih Pendapatan Rp52,04 M di 2024
- Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
- Askrindo Salurkan 49 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H, Tebar Kebaikan dan Perkuat Komitmen Sosial
- Presiden Prabowo: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Bentuk Pemanjaan, Tapi Investasi bagi Keadilan
- Cak Imin Sebut Pesantren Harus Menjadi Pelopor Pendidikan Anti Kekerasan
- Alasan KKP Minta Hentikan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Danlantamal III Pasang Badan
- Profil KA Taksaka yang Tertemper Truk Molen, Sudah New Generation dengan Fasilitas Modern
- Prabowo Bentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, Ada Panglima TNI hingga Kapolri Jadi Petinggi
- Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
- Morgan Stanley Serok 28,19 Juta Saham AMRT, Kucurkan Dana Segini
- Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
- Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
- Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!