Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
JAKARTA,quickq会员价格表 DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berujung laporan ke Komnas Perempuan.
Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya dengan proses delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, yakni Konsil Kesehatan Indonesia.
Padahal Lembaga Non Struktural lainnya berproses selama 6 (enam) bulan karena mengangkat Pejabat Negara.
BACA JUGA:Update Harga Emas ANTAM Logam Mulia Terbaru Hari Senin, 2 Juni 2025: Naik Cukup Jauh!
“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini.
Menurut Rachma, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Padahal, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah.
“Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak,” ujarnya.
BACA JUGA:Perayaan Kemenangan Berdarah PSG Usai Juara Liga Champions: 2 Warga Meninggal, Polisi Koma dan Ratusan Terluka
Bahkan Set KTKI yang sekarang menjadi Dirjen Nakes, tidak ada masa transisi sesuai dengan arahan dari Kemensesneg.
“Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentukanya Konsil baru”, tegas Rachma.
Konsil baru belum terbentuk, PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas dan wewenang KTKI. Inilah letak cacat hukumnya karena PMK 12/2024 Pasal 50 melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.
BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 2 Juni 2025
- 1
- 2
- »
-
Herwyn Dorong Jajarannya Sebarluaskan Kerja Pengawasan ke MasyarakatJadi Tersangka Penipuan, Ketua KADIN Digelandang PolisiOrang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang UtamaBegini Pengakuan Sopir Ratna Sarumpaet di PersidanganDriver Ojol Kena Tembak oleh Anak Buah John KeiHarga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp1.924.000 per Gram, Buyback Ikut MerosotFacebook dan Instagram Bakal Punya Sistem Iklan Otomatis Berbasis AI
下一篇:Dapat Kunjungan, PDIP Berpesan pada Riza Patria: Jangan Jadi 'Ban Serep' Anies Kalau Terpilih Wagub!
- ·Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- ·Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
- ·Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi
- ·Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
- ·Tiga Anggota DPRD Kalteng Resmi Ditahan, Siapa Dia?
- ·Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi
- ·Bawaslu Periksa Saksi Terkait Penghadangan Sandiaga
- ·Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi
- ·Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
- ·Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi
- ·Mengenal Sunset Anxiety, Karena Senja Tak Selamanya Indah
- ·Jadi Klaster Baru Corona, Jangan ke Pasar Kalau Gak Pakai Ini
- ·MenPPPA Minta Beri 1 Jam Tanpa Gadget Untuk Keluarga, Ini yang Bisa Dilakukan
- ·Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 4 Miliar, Dewas: Itu Jumlah Sementara
- ·Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan
- ·IDI: Potensi Mutasi HMPV Ada, Tapi Pandemi Masih Jauh
- ·Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
- ·Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
- ·Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
- ·Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
- ·Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang Dibongkar Anak Buah Prabowo, Singgung Rezim Laut
- ·Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
- ·Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda
- ·Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?
- ·Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
- ·Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak
- ·Apa Benar Duduk Lama Jadi Salah Satu Penyebab Wasir?
- ·Bowo Sidik Pangarso Sempat Tak Kooperatif saat Mau Ditangkap KPK
- ·Begini Pengakuan Sopir Ratna Sarumpaet di Persidangan
- ·Ketika Sandiaga Uno Disambu Palang Pintu Acara Rapimnas GPK, Bursa Cawapres PPP
- ·Rakyat Jakarta Kebanjiran, Eh Gubernurnya Malah Bikin Balapan Mobil
- ·Ngaku Covid
- ·Facebook dan Instagram Bakal Punya Sistem Iklan Otomatis Berbasis AI
- ·Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
- ·Tak Gundah Dipepet Solana, Ini Alasan Buterin Ogah Buru
- ·Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung