Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 4 Miliar, Dewas: Itu Jumlah Sementara
JAKARTA,quickq官网入口下载 知乎 DISWAy.ID- Pungli di Rutan KPK tembus Rp 4 miliar, di mana hal tersebut di benarkan oleh Dewas KPK mengatakan jika itu adalah jumlah sementara.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 20 Juni 2023.
BACA JUGA:Saksi Korupsi BTS 4G Kembali di Periksa Kejagung, Karyawan Gratindo Dwi Makmur Beri Kesaksian
BACA JUGA:AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini
Ia menduga pungutan liar itu berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait.
Tumpak menjelaskan usai menemukan pungli KPK tersebut, pihaknya melaporkan kepada pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak.
BACA JUGA:Laporan Romahurmuziy Dicabut Waketum Golkar, Erwin Aksa Angkat Bicara
BACA JUGA:Ancaman Egianus Kogoya Dijawab Kapolda Papua: Fokus Tangkap Pelaku Penyandera
Sementara itu, Albertina Ho selaku Anggota Dewas KPK menambahkan, temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.
Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar dan jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
BACA JUGA:Badai Berlalu
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Terduga Teroris Abu Hamzah Tanam 4 Bom Sebagai Ranjau di Halaman Rumah
- ·LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- ·BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- ·Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- ·6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian
- ·Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- ·Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- ·Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- ·Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali
- ·Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- ·AlamTri Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun, Boy Thohir Jadi Wakil Presiden Komisaris
- ·Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- ·Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- ·Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- ·6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian
- ·Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- ·Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- ·Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- ·KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- ·Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi