会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN!

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

时间:2025-06-08 04:15:10 来源:quickq最新安装包下载 作者:娱乐 阅读:756次
Jakarta,quickq充值会员 CNN Indonesia--

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendatangkan investor luar negeri untuk pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beragam cara dilakukan demi menarik minat investor menanamkan modalnya di IKN.

Salah satu caranya adalah bisa memperoleh Golden Visadengan syarat lebih mudah, bagi investor luar negeri yang mau berinvestasi di IKN.

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di situs resmi Imigrasi.

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

ADVERTISEMENT

Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan pada Januari 2024. Silmy menyebut, kemudahan golden visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.

Di sisi lain, jika bukan berinvestasi di IKN, investor asing yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi USD 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar bakal memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.

Lalu, untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun, investor asing mesti mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 5 juta atau setara Rp 76 miliar. Kemudian bagi investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia senilai USD 25 juta atau Rp 380 miliar akan memperoleh tambahan golden visa bagi jajaran direksi dan komisarisnya selama 5 tahun.

Apabila berinvestasi sebesar USD 50 juta, maka jajaran direksi dan komisarisnya bakal memperoleh golden visa 10 tahun. Sementara investor yang hendak menanam modal di Indonesia diberikan aturan berbeda untuk memperoleh golden visa.

(wiw)

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
  • Megawati Bantah Jual Pulau Saat Jadi Presiden: Saya Hanya Betulkan Ekonomi
  • RI Ketergantungan Impor Migas, Bahlil: Demi Allah Ini By Design
  • Soal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!
  • Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning
  • Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?
  • Soal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!
  • Preferensi Pilah
推荐内容
  • Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
  • 2025年游戏设计专业世界排名榜单
  • FOTO: Festival Kostum Seram untuk Usir 'Setan Musim Dingin' di Austria
  • Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan
  • Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko
  • Hercules dan Gatot Nurmantyo Berseteru, Dudung Abdurrachman: Redam Emosi, Silahkan Saling Bersinergi