Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
JAKARTA,quickqpc版 DISWAY.ID-Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun akibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22 Februari 2023.
Lalu apa itu demosi?
Bharada E mengikuti sidang etik, Rabu 22 Februari 2023-Dok Humas Polri-
BACA JUGA:Kena Sanksi Demosi, Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri Selama 1 Tahun
BACA JUGA:Hasil Sidang Etik : Bharada E Tetap Jadi Polisi
Dikutip dari laman Polri.go.id, Demosi merupakan memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Bharada E Berseragam Dinas Hadiri Sidang Etik
Aturan tersebut berbunyi:
"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·BPBD DKI Jakarta Bocorkan Strategi Hadapi Musim Hujan
- ·Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
- ·APGAI Prihatin Atas Tuntutan PKPU Terhadap Centro & Parkson Departemen Store
- ·Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...
- ·Penuh Sampah, Jepang Umumkan Pembatasan Pengunjung Gunung Fuji
- ·1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api
- ·Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung
- ·Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung
- ·Kemenkes Sebut 800 Ribu Orang Indonesia Kena TBC, Apa Sebabnya?
- ·5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- ·7 Makanan Kaya Nutrisi yang Dibutuhkan Penderita Arthritis
- ·Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
- ·MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
- ·Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- ·Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset
- ·Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba
- ·Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- ·Juliari Tetap Gak Mau Ngaku Motek Rp10 Ribu Bansos untuk 'Wong Cilik'
- ·Jalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum Mendaki
- ·Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang