IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua bank nasional, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank DKI, masih tertahan akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting. Proses pencatatan saham kedua bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan publik setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK—yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun demikian, proses pencatatan sahamnya di BEI belum dapat dilanjutkan.
“Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih ada sejumlah persyaratan pencatatan yang belum bisa dipenuhi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Ia menegaskan bahwa Bank Muamalat kini masih dalam proses penyelesaian seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak bursa sebagai prasyarat pencatatan saham. Proses ini penting agar emiten dapat masuk ke bursa dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.
Di sisi lain, Bank DKI diketahui telah memperoleh persetujuan untuk melakukan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni ini, OJK menyebut belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi resmi maupun dokumen pendaftaran yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.
Baca Juga: OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, rencana IPO wajib terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran harus memenuhi prinsip keterbukaan serta menyajikan informasi secara lengkap, objektif, dan mudah dipahami oleh calon investor.
“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak agar dapat diterima. OJK menginginkan agar investor benar-benar mendapat informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan,” tegas Inarno.
-
Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif MusikXiaomi SU7 Ultra Track Edition, Enggak Kapok BermainBesok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif DitahanWaspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat RamadanErick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMNPengusaha Keluhkan Kebijakan Anies Baswedan: MenyulitkanPernah Janji Fokus Menyejahterakan Warga Kepri, Eh Basirun Dicokok KPKKritik Pembatasan Tur Wisata Spanyol, Wisatawan Bukan BinatangNeurorestorasi Mayapada Hospital, Harapan Baru bagi Penyintas StrokeUni Eropa Mengecam Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium AS, Ancam Tindakan Balasan
下一篇:Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
- ·Wamenekraf Dorong Pelaku Kreatif Gunakan Jaringan WPP untuk Kembangkan Bakat
- ·Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
- ·Abuya Muhtadi Jadi Dewan Penasehat TPN Ganjar
- ·TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia
- ·PHK Marah, Pencari Kerja Membludak! AAJI Ungkap Peluang Kerja Terbuka Lebar di Industri Asuransi
- ·Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?
- ·Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke Yasonna
- ·Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan
- ·Wamenekraf Dorong Pelaku Kreatif Gunakan Jaringan WPP untuk Kembangkan Bakat
- ·Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
- ·Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?
- ·Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
- ·Ramuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar Mandi
- ·Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
- ·Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke Yasonna
- ·Besok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan
- ·Simak Tata Tertib Peserta Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024, Jangan Diabaikan!
- ·Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
- ·TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia
- ·Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan
- ·Siapa yang Pertama Kali Mengadakan Peringatan Maulid Nabi?
- ·Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima
- ·TKN Fanta Libatkan Anak
- ·BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
- ·Pilot Mendadak Pinjam Obeng Saat Pesawat di Udara, Penumpang Panik
- ·Aktivis Sebut Ridwan Kamil Lemah!
- ·7 Camilan Berprotein Tinggi, Tak Perlu Takut BB Naik saat Diet
- ·Sebelum Serang Rumah Kapolri, Pelaku Disebut ke Rumah Prabowo Subianto
- ·Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi
- ·Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
- ·5 Kebiasaan Ini Tanpa Disadari Bikin Kamu Gagal Diet
- ·Langsung Bayar Denda Rp50 Juta, Wakil Anies Baswedan Terima Kasih ke HRS
- ·Luhut: 'Apa Urusannya dengan Pak Rizieq!'
- ·Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim
- ·Perbankan Syariah Melambat, BI dan OJK Bersinergi Perkuat Keuangan Syariah
- ·6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...