Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
(责任编辑:焦点)
- ·Hari Ini Jokowi Lakukan Lawatan Singkat ke Singapura dan Malaysia, Bahas Beberapa Hal Penting
- ·Soal Diskon Tarif Listrik, Bahlil Jujur: Belum Dapat Laporan!
- ·KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL
- ·Bukan di Kulkas, Simpan 6 Makanan Ini Cukup di Suhu Ruang
- ·Pokoknya Mas Anies Harus Tegas, Kelab Malam Jangan Diberi Toleransi
- ·Gaet Perusahaan Amerika, Mayora Indah (MYOR) Perluas Pasar Ekspor di Tengah Ketidakpastian Global
- ·Chef Asal Jepang Turunkan BB 11 Kg dengan Diet Mentimun, Apa Itu?
- ·Daftar Tempat Wisata yang Kasih Diskon Spesial Pilkada 27 November
- ·Dorr!! Tentara Tewas Ditembak di Hotel Mercure Batavia Jakarta, Ini Identitasnya...
- ·Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI
- ·Rokok Kini Dilarang di Kota Milan, Wisatawan Diminta Patuh
- ·FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
- ·Warga Bekasi Kini Punya Bus Trans Wibawa Mukti, Simak Rutenya
- ·Layanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker Payudara
- ·Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
- ·Bahlil Pastikan PLTN Dibangun di Dua Lokasi Ini, Jangan Spekulasi Lagi!
- ·FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- ·FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos
- ·Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional
- ·Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Prabowo Subianto Inginkan Hal Ini Terjadi