KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana perkara dugaan praktik kartel bunga dalam industri pinjaman daring (pindar). Perkara ini menyeret 97 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.
Dugaan pelanggaran tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait perjanjian penetapan harga secara tidak independen. Para terlapor diduga telah menyepakati suku bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen sejak 2021.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengaku belum mengetahui adanya penundaan sidang tersebut. “Oh, kita belum tahu itu. Belum ada informasi lagi dari KPPU,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut penetapan bunga maksimum sebelum keluarnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 merupakan tindak lanjut dari arahan otoritas melalui Kode Etik atau Pedoman Perilaku AFPI.
Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga tinggi serta membedakan layanan pinjaman daring legal dan ilegal,” kata Agusman.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut struktur pasar fintech lending nasional dan potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU belum mengumumkan jadwal ulang sidang perdana.
下一篇:Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
相关文章:
- Mengenal Spesifikasi MV3
- 10 Atraksi Wisata Paling Membosankan di Dunia
- Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU
- NYALANG: Drama Gelap Dunia Tiada Ujung
- Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- Ilmuwan Sebut Tinta Tato Bisa Sebabkan Kanker Darah
- 5 Air Rebusan Pereda Sakit Kepala, Nyut
- Rencana Pemeriksaan Kembali Aiman Dibeberkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya
相关推荐:
- KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah
- 25 Ide Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Menyentuh Hati
- Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya
- Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia
- FOTO: Kawasan Gunung Bromo Dipadati Wisatawan Saat Libur Panjang
- Sering Bikin Sakit Pinggang, Masturbasi Merusak Ginjal?
- From Tangerang to DKI 1, Ahmed Zaki Iskandar Siap Nyagub Nih di Pilgub 2024
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- 2025建筑学专业大学排名
- Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand
- Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- Gabungan Relawan Capres
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya