Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU
JAKARTA ,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.
Sebagian masyarakat masih kebingungan karena tak mendapat undangan Model C dari KPU setempat sebagai syarat untuk bisa menggunakan hak suara.
BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, KPU Akan Kembali Gunakan Program IEVP
BACA JUGA:KPU Ingatkan Quick Count Luar Negeri Baru Bisa Diumumkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara Dalam Negeri
Namun, masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tak mendapat undangan Model C KPU tak perlu khawatir. Meski masyarakat yang sudah masuk dalam DPT dan mendapatkan Form Model C Pemberitahuan yang dibagikan maksimal H-3 pemungutan suara, ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakt yang belum mendapat form tersebut.
Untuk diketahui, Form Model C Pemberitahuan tersebut berisi undangan dan keterangan saran waktu kehadiran yang harus dibawa saat datang ke TPS.
Bagaimana jika hingga H-1 atau hari H belum mendapat form model C KPU?
BACA JUGA:KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe Sudah Ditangani, Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung
BACA JUGA:Putusan DKPP Merupakan Peringatan Keras Terakhir Untuk Ketua KPU
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih berupa form Model C6.
Menukil dari aturan yang sama, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang, maka pemilih dapat meminta atau melaporkan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan.
“ – Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain atau Paspor,” dikutip dari Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
BACA JUGA:Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
BACA JUGA:Formappi Sarankan KPU Segera Cari Ketua Baru Usai Hasyim Asy'ari Disanksi Teguran Keras oleh DKPP
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:知识)
- Kesiapan Anies Hadapi Debat Capres Kelima 4 Februari 2024: Ini Kesempatan Bagi Kami
- Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara
- IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV
- Paralegal Muslimat NU Diharapkan Jadi Jembatan Perempuan Perjuangkan Hak
- FOTO: Para Bintang dan Persembahan Klasik Dior di Skotlandia
- Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD
- JAPFA Food Hadirkan OLAGUD Varian Fillet Dada Ayam Siap Makan untuk Pasar Ekspor
- Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI
- FOTO: Harar, Kota Tua di Etiopia yang Dijuluki 'Mekkah' Afrika
- VIDEO: Jutaan Umat Hindu di India Rayakan Festival Maha Kumbh
- 11 Arsitektur Megah Terbaru di Dunia 2025, Berlomba Bangun Mahakarya
- Penumpang Ditangkap Petugas Bandara Usai Nekat Bawa Tengkorak Buaya
- 9 Cara Mengencangkan Kulit Wajah di Usia 50
- Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos
- Mangkir Terus, Siskaeee Akhirnya Ditangkap Paksa di Apartemen Yogyakarta
- 2025景观学专业大学排名汇总!
- DTSEN Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital
- 25 Ide Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Menyentuh Hati
- Kemenag Berikan Bantuan Penyintas Gempa Cianjur Rp 34,76 Miliar