会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?!

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

时间:2025-06-03 00:39:26 来源:quickq最新安装包下载 作者:时尚 阅读:331次
Warta Ekonomi,quickq账号购买 Jakarta -

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.

Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).

Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB

Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 3 Jenis Olahraga Cuma Bakar Sedikit Kalori, Tak Cocok Turunkan BB
  • Hari Internasional Memerangi Bullying, Kemeja Pink Jadi Tanda Dukungan
  • METRO Dept Store Tebar Diskon Besar
  • 8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
  • 3 Jenis Olahraga Cuma Bakar Sedikit Kalori, Tak Cocok Turunkan BB
  • FOTO: Kala Kaleng Bekas Disulap Jadi Busana di Brasil
  • Update Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka: Ada Eks Dirjen Kominfo!
  • 2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati
推荐内容
  • 俄罗斯艺术留学美术学院推荐及申请流程
  • Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
  • Megawati Diusulkan Maju Nyapres Lagi
  • Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya
  • Prancis Dikunjungi 100 Juta Turis pada 2024, Jadi Destinasi Terpopuler
  • VIDEO: Melihat Kemegahan Dua Menara Baru di Kairo Usai Renovasi