会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF!

Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF

时间:2025-06-03 10:53:01 来源:quickq最新安装包下载 作者:知识 阅读:322次

JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID--Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IG terkait tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Pemecatan Bripka IG dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat, 4 Agustus 2023.

Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda IDF.

BACA JUGA:Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat.

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripka IG dinyatakan telah terbukti menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.

"Menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan.

BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Bripka IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.

Lalu Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.

BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 yaitu Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.

Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Cerita Kepala BNPT soal Ada Pejabat yang Terpapar Radikalisme
  • 5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat
  • MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
  • Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi
  • Ferdy Sambo Cs  Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini
  • Bukan Layani Penumpang Pesawat, Ini Sebenarnya Tugas Utama Pramugari
  • Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
  • Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran
推荐内容
  • Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.000
  • Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
  • Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
  • TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
  • 7 Cara Mudah Menurunkan Gula Darah Secara Alami
  • Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK