Ngawur Lah Itu Omongannya...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),quickq官网苹果下载 Novel Baswedan, membantah menggunakan wewenang yang berlebih dalam mengusut kasus korupsi. Novel bahkan menyebut pernyataan tersebut sangat ngawur.
"Ngawur lah itu omongannya, ngawur yang enggak perlu saya tanggapi," kata Novel Baswedan dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Juli 2019.
Sebelumnya tim pencari fakta bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan bahwa adanya dugaan penyerangan air keras terhadap Novel dilatari motif balas dendam. Temuan TPF itu dipaparkan Juru Bicara TPF Nur Kholis dalam konferensi pers kemarin.
Novel Baswedan sendiri menepis pernyataan tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut bukanlah sesuatu yang harus ditanggapi.
"Mana mungkin saya tanggapi suatu opini ngawur begitu. Saya tentu seorang penyidik yang punya perspektif yang logis, tidak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Alghifari Aqsa, menyesalkan kinerja tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sampai saat ini belum juga berhasil mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual atas penyerangan air keras terhadap Novel.
Menurutnya, kegagalan TGPF merupakan bukti pihak Kepolisan tidak tegas untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. "Kegagalan Tim Satgas tak lain dan tak bukan adalah kegagalan dari Polri mengingat penanggungjawab dari Tim Satgas Polri adalah Kapolri," kata Alghifari.
Padahal TGPF bentukan Polri, kata Alghifari telah temukan banyaknya alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Bahkan mereka juga telah dibantu Australian Federal Police dan telah memeriksa 114 toko bahan kimia.
"Akan tetapi, kesimpulan dari Tim Satgas Polri malah menyatakan tidak adanya alat bukti," kata Alghifari.
Dia menilai, TGPF bentukan Polri seakan-akan justru menyalahkan penggunaan kewenangan berlebihan dari Novel Baswedan, namun tanpa adanya terduga yang terindentifikasi melakukan kejahatan. Hal itu, tekan dia, menunjukan TGPF sedang mencoba membangun opini yang spekulatif, tanpa adanya bukti yang mencukupi.
"Rekomendasi TGPF hanyalah upaya untuk kembali mengulur-ngulur waktu dan semakin mengaburkan pengungkapan kasus ini penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Alghifari, pihaknya menuntut supaya Presiden Joko Widodo untuk mengambil tanggungjawab atas pengungkapan kasus Novel dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang bersifat independen serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
"Menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara serta panglima penegakan hukum, untuk tidak melempar tanggungjawab pengungkapan kasus ini kepihak lain dan secara tegas bertanggungjawab atas pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya.
下一篇:Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
相关文章:
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Palsukan Ijazah S2
- Maskapai Denda Penumpang Rp1 Juta Gara
- Bawa Hewan Peliharaan Ikut Menginap di Hotel, Bagaimana Aturannya?
- JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta
- Tamu Hotel Jemur Baju di Kamar, Berujung Ganti Rugi Seharga Mobil
- Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4B, Partai Golkar Tetap Santai
- Buku Langka, Novel Edisi Pertama Harry Potter Laku Terjual Rp364 Juta
- Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
- Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
相关推荐:
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Kapolri Tunjuk Irjen Imam Widodo sebagai Dankorbrimob Polri
- Rayakan Valentine Tak Terlupakan di 6 Destinasi Romantis Ini
- Garuda Indonesia Masuk 25 Maskapai Terbaik Dunia untuk 2025
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- GAIA Bidik 49,38% Saham IOTF, Siap Jadi Pengendali Baru
- Vale Teken Kontrak Tambang Bahadopi 1, Perkuat Produksi Nikel untuk Baterai EV
- 10 Buah Ini Jitu Bakar Lemak Perut, Diet Anti Gagal
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- IHSG Masih Loyo, Saham Bank Jumbo Kompak Merosot
- Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
- Ratusan Orang Pelayat Sambut Jenazah Habib Ali di Tebet Jaksel
- Kucurkan Duit Ratusan Miliar, Lokasi Makam yang Dibeli Anies Masih Misteri, FH Bersuara Lantang
- Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
- Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
- Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- Jokowi Minta KemenPUPR
- Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada
- Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah