Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
JAKARTA,quickq可以退款吗 DISWAY.ID--Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Firlu Bahuri cabut gugatan praperadilan sebenarnyapun terungkap.
Diakatakan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, bahwa alasan praperadilan itu dicabut karena murni untuk penyempurnaan berkas.
BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian Iskandar usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia menjelaskan ada beberapa materi yang belum lengkap agar permohonan bisa dikabulkan.
"Salah satu (alasannya) itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ungkapnya.
Selain itu, Ian mengaku, ada permintaan khusus dari kliennya untuk mencabut gugatan.
Namun, Ian enggan menjelaskan apa alasan Firli mencabut gugatan tersebut.
BACA JUGA:Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima
“Ya salah satunya itu (permintaan Firli),” imbuh dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan dari tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Estiono mengatakan pencabutan gugatan merupakan hak dari tersangka.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Cerita Pilu Bayi Usia 2 Hari Terkena Radang Otak Usai Dicium
- Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
- FOTO: Uji Nyali Naik Ayunan Tertinggi di Eropa
- Jampidsus Febrie Tak Gentar Seret Jenderal Purnawirawan Polri Sebagai Tersangka di Kasus PT Timah
- Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini
- Wong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
- 5 Manfaat Tak Terduga Makan Pakcoy dan Efek Sampingnya
- Ganjar Berkomitmen Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum
- 产品设计作品集怎么做
- Jokowi Perkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di Depan Delegasi WWF Bali
- Ayah Ibu Jangan Cuma Salahkan Gadget, Hadirlah untuk Anakmu!
- Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
- Orang Tua Hati
- Pos Indonesia dan SRCIS Targetkan Layanan Drop Point PosAja di 250.000 Toko Kelontong