KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menpora Imam Nahrawi dan staf ahlinya,quickq官网加速器 Miftahul Ulum, menghadiri persidangan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI, Kamis, 4 Juli 2019. Iman dan Ulum diminta menghormati proses hukum yang berjalan.
"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Febri menjelaskan persidangan merupakan momentum bagi Imam dan Ulum untuk menjelaskan ihwal proses pembahasan dana hibah hingga terjadinya skandal suap. Termasuk soal fakta sidang adanya aliran suap untuk Imam dan Ulum.
"Agar nantinya dapat dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana," ujarnya.
Kendati demikian, Febri mengklaim tidak mengetahui detail materi sidang.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini bahwa uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora pada KONI tersebut diserahkan Fuad pada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya bantah terima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan tersebut dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberi kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI. (ase)
下一篇:Kivlan Bakal Dikonfrontasi Soal Uang Habil Marati
相关文章:
- Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas
- Rekomendasi Destinasi Wisata 2024, biar Liburan Kamu Gak Itu
- 7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit Kronis
- SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- Raffi Ahmad Banjir Kritik, Wakil Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran
- Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?
- Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri
- PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!
- Bukan Main, PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024, Nyalip Angka Korupsi!
- 7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
相关推荐:
- Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq
- Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Dicari
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- Waduh! Mantan Wakil Presiden Diperiksa KPK?
- Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
- 5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas
- Anies Ogah Upload Anggaran, Ahok Malah Begini...
- Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah
- VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
- Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
- Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi 'Harvey Moeis'
- Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu
- Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
- Provokator Aksi 21
- Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
- Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
- Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax
- Suara PSI Melonjak, Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokrasi: Tak Masuk Akal!