Penumpang Ditangkap Petugas Bandara Usai Nekat Bawa Tengkorak Buaya
Seorang penumpang pria asal Kanada ditangkap oleh otoritas bandaradi New Delhi, India, setelah sebuah tengkorak buaya ditemukan di dalam kopernya.
Pria berusia 32 tahun yang tak disebutkan namanya oleh pihak berwenang ini hendak menuju Kanada dari India, dan kemudian dihentikan selama pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Indira Gandhi (DEL).
"Setelah diperiksa, ditemukan tengkorak dengan gigi tajam, menyerupai rahang bayi buaya, dengan berat sekitar 777 gram, ditemukan terbungkus kain berwarna krem," ujar Bea Cukai Delhi dalam sebuah pernyataan di X pada Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum satwa liar dan bea cukai. Kolaborasi antara Bea Cukai dan Departemen Kehutanan sangat penting untuk memastikan barang-barang satwa liar yang dilindungi tersebut tidak diselundupkan," bunyi pernyataan Bea Cukai New Delhi.
TRAFFIC, sebuah organisasi non-pemerintah yang memantau perdagangan satwa liar, melaporkan pada tahun 2022 bahwa seiring pesatnya sektor penerbangan India, "penyalahgunaan bandara untuk penyelundupan satwa liar" juga semakin tinggi.
Sepanjang tahun 2011 hingga 2020, sebanyak 141 insiden penyitaan satwa liar dilaporkan di bandara-bandara di seluruh India, di antaranya merupakan 146 spesies hewan. Reptil, termasuk buaya, kadal, ular, dan kura-kura merupakan jenis yang paling banyak ditemui, mencakup 46 persen bagian dari penyitaan selama periode waktu tersebut.
"India termasuk dalam sepuluh negara teratas dalam hal penggunaan sektor penerbangan untuk perdagangan liar," ucap Atul Bagai, pejabat Kepala Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) di India. "Ini adalah pencapaian yang tidak diinginkan," tambahnya.
Pemerintah India telah berupaya untuk memberantas perdagangan satwa liar, sebagai bagian dari usaha menegakkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dan kewajiban anggota CITES, badan pembuat hukum internasional tertinggi tentang perdagangan satwa liar.
Ini bukan pertama kalinya penyelundupan hewan atau bagian-bagian tubuh hewan ke dalam pesawat. Tahun lalu, seorang penumpang ditangkap karena membawa ular boa hidup sepanjang empat kaki dalam tasnya di Bandara Tampa, Florida, Amerika Serikat.
(aur/wiw)(责任编辑:综合)
- Ini Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Kapan Malam Nuzulul Qur'an 2025?
- FOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion Week
- MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
- Heru Budi Dorong Jakarta Jadi Kota Global dalam Jakarta Economic Forum (JEF) 2024
- DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna
- Pemuda Kota Malang Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya!
- Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan
- IIMS 2025 Resmi Dibuka di Surabaya
- Berkat Strategi ini, Dana Kelolaan BTN Prospera Melonjak 149% jadi Rp9,5 Triliun
- 7 Tanda Kamu Terjebak dalam Pernikahan yang Tidak Bahagia
- Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
- FOTO: Hangat Snack Bar Jepang yang Bersembunyi di Gang Sempit
- Soal Hubungan Prabowo
- IIMS 2025 Resmi Dibuka di Surabaya
- Lewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda Indonesia
- Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres
- Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
- FOTO: Harar, Kota Tua di Etiopia yang Dijuluki 'Mekkah' Afrika
- Fredrich Minta Izin Mudik Lebaran, Kata Hakim....