MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.
Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
"Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun," tukas Wahiddudin.
下一篇:Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
相关文章:
- Menikmati Bandung Jauh dari Hiruk Pikuk Kota
- 日本摄影研究生留学,这几所院校千万不要错过!
- 多摩美术大学专业介绍
- Hanya Ditunda, Syaiful Mujab Tegaskan Tidak Ada Jemaah Haji yang Keberangkatan Dibatalkan
- INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
- 英国uca和伦艺,你最青睐哪所院校?
- Terungkap, Editor Metro TV Kuat Dugaan Dianiaya Sebelum Dibunuh
- Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- Gibran Bela Mati
- 美国哥伦布艺术与设计学院排名详情
相关推荐:
- Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- Hanya Ditunda, Syaiful Mujab Tegaskan Tidak Ada Jemaah Haji yang Keberangkatan Dibatalkan
- 南加州建筑学院排名具体情况如何?
- 纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情
- Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
- Bukan Hal Tabu, Dunia Harus Lebih Ramah ke Perempuan Menstruasi
- Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!
- Guyonan Jokowi, Tiba
- PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
- Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki
- Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
- Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?
- Waspada! Arah Jakarta
- Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara