会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi!

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

时间:2025-06-06 16:30:07 来源:quickq最新安装包下载 作者:热点 阅读:526次
Warta Ekonomi,quickq app官网 Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.

Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.

Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)

(责任编辑:热点)

相关内容
  • WIKA Realty Targetkan Okupansi Hotel Lebih dari 85% di Libur Idul Adha dan Liburan Sekolah
  • Bursa Asia Kompak Menguat, Investor Soroti Batalnya Penerapan Tarif AS
  • 7 Trik Cegah Jamur di Rumah, Pakai Hot Air Drying Vacuum dari Dreame
  • FOTO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
  • Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?
  • Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?
  • 新南威尔士建筑学研究生申请条件
  • 米兰理工建筑学硕士怎么样?
推荐内容
  • 4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo
  • 新南威尔士建筑学研究生申请条件
  • Bacaan Bilal Sholat Tarawih Lengkap dan Artinya
  • 新南威尔士建筑学研究生申请条件
  • Kolaborasi, Mentan
  • 谢尔丹学院排名情况如何?