会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi!

KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi

时间:2025-06-06 16:28:01 来源:quickq最新安装包下载 作者:休闲 阅读:992次
Warta Ekonomi,quickq快客安卓版官方下载 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.

"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi

KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi

Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".

KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi

"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.

KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi

Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.

"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.

"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.

Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.

Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.

Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Sempat Viral, Hiu Paus Ramah Gorontalo Menghilang Gegara Muncul Orca
  • 210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
  • Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi
  • Sandi Berharap Jabatan Menparekraf Dipegang Perempuan Lagi
  • Mangrove Dubai, Proyek Fantastis Bangun Pesisir Terbesar di Dunia
  • 2025全球最好的珠宝设计大学排名
  • Harta Kekayaannya Terkecil, Anies: Memang Begitu Saja Kekayaan Saya
  • 5 Cara Memberikan Pijatan Mesra saat Bercinta, Bikin Si Dia Nyaman
推荐内容
  • Tamu Ngumpet di Toilet, Kamar Hotel Diserbu Ngengat dan Ular Kobra
  • Demokrat Umumkan Sejumlah Daftar Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024
  • Benarkah Makan Mi Shirataki saat Diet Tak Bikin Berat Badan Naik?
  • 210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
  • Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
  • Anies Janji Bentuk Pendidikan Jakarta Setara Luar Negeri