DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID-- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa, 4 Juni 2024.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu.
BACA JUGA:Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945
Sebelum UU KIA disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. UU ini terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.
“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.
Diketahui, ada beberapa poin penting dalam UU KIA adalah sebagai berikut:
Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
BACA JUGA:Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Selangkah Lagi, Surpres Sudah di DPR
Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Artinya, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan.
BACA JUGA:DPR RI Bakal Panggil Pemerintah untuk Bahas Iuran Tabungan Perumahan
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalam keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
- 1
- 2
- »
下一篇:Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
相关文章:
相关推荐:
- Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
- quickq官网版下载
- Quickq苹果版官方正版下载
- quickq下载地址百度知道
- Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!
- quickq 加速器
- quickq官方网站下载
- quickq下载苹果手机版
- Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024
- quickq加速器
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
- BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
- 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo
- Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
- Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat
- TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....
- Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance