Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA,quickq官网最新 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
相关推荐
- Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Bhabinkamtibmas Disway National Network
- FOTO: Kontes Binaraga Antar Buruh Pabrik Genteng di Jatiwangi
- Di Muka Majelis Hakim, Edhy Prabowo Masih Pede Pamer Prestasi saat Jadi Menteri
- Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak
- Kremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia
- FOTO: Cerita Tenun Setagen di Sukoharjo yang Perlahan Meredup
- Orang PDIP Sebut Anies dan Wakilnya Aktif Lakukan KKN, Buktinya Dibuka Terang Benderang!
- Deret Menu Makan Favorit Bung Karno, Sayur Lodeh Ditemani Tempe Bosok