Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,quickq apk Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi adanya pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Menurut dia, saat ini kasus Doni Salmanan sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, (2/3).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap DS dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Menurut dia, pihaknya sedang membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedong trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kini, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya. Pelaporannya ke sana (Direktorat Tindak Pidana Siber)," kata Whisnu.
Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang dipromosikan Indra Kensz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat,)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
(责任编辑:焦点)
Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
IHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling Loyo
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma
Sespri Gubernur Papua 'Mangkir' dari Pemeriksaan
PAN Sebut Nama Ganjar Pranowo Dan Erick Thohir Jadi Capres, PPP: Kita Hormati
- Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- Pasutri Berantem Sampai Bakar Angkot!
- Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi
- Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
- BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
- Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi
-
Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam perjalanan 1 dekade, portofolio bisnis yang kuat di tengah fluktuasi ...[详细]
-
Profil Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang Helikopternya Mendarat Darurat di Hutan
JAKARTA, DISWAY.ID- Helikopter Polri yang ditumpangi oleh oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Harton ...[详细]
-
IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati ter ...[详细]
-
Anak Buah Anies Tegas Larang Warga Salat Id di Masjid
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Pendidikan Mental dan Spir ...[详细]
-
Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan p ...[详细]
-
Saham Emiten Sukanto Tanoto (INRU) Terbebas dari Suspensi, Begini Kinerjanya
Warta Ekonomi, Jakarta - Setelah sempat dihentikan sementara, Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya me ...[详细]
-
Anak Buah Anies Tegas Larang Warga Salat Id di Masjid
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Pendidikan Mental dan Spir ...[详细]
-
Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
JAKARTA, DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang te ...[详细]
-
Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menyoroti dugaan tindak kekerasan ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Layanan direct trainatau perjalanan keretalangsung tanpa transit kembali di ...[详细]
Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- 20 Tempat Paling Menenangkan di Bumi, Bisa Liburan Sambil Bersantai
- Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- 5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
- Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar
- Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT
- Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen