您的当前位置:首页 > 知识 > Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP 正文
时间:2025-05-25 08:13:12 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (B quickq充值不了的原因是
JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak menindaklanjutu dua laporan yang dilayangkannya pada beberapa waktu lalu.
Bawaslu dilaporkan karena dianggap tidak transparan dan netral.
"Lembaga yang mengawasi pemilu itu tidak memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dipublikasikan di www.pemilu2024.kpu.go.id. Karena laporan KPU diabaikan Bawaslu, pihaknya melaporkan lembaga itu ke DKPP," kata kuasa hukum pelapor, Reza Isfadhilla Zen pada Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!
BACA JUGA:Kandungan Polifenol dalam Apel Kaya Manfaat, Sehatkan Jantung dan Otak
Selain itu, lanjut Reza, Bawaslu juga tidak meregestrasi dua laporan itu dan alasan Bawaslu tidak menerima laporan itu karena tidak memenuhi syarat materiel.
Hanya saja, ia tidak mendapatkan penjalasan secara memadai dari Bawaslu terkait syarat materiel yang dianggap tidak memunuhi syarat.
"Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: 'Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'," ucap Reza.
BACA JUGA:Kepentingan Umum
BACA JUGA:Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur
Padahal, menurut Reza, dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiel mana yang kurang.
Hal itu perlu dilakukan agar pengadu atau pelapor melengkapi kekurangan agar laporan tetap diproses.
"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh," sambung Reza.
BACA JUGA:Turun Drastis, Bareskrim Polri Sebut Kasus Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024
Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap2025-05-25 07:49
Polisi Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel, Amnesty International: Jokowi Harus Turun2025-05-25 07:17
加拿大有室内设计的大学你选择哪所?2025-05-25 07:06
Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco2025-05-25 07:05
PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China2025-05-25 07:04
Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya2025-05-25 07:03
学服装设计报考哪个大学比较好?2025-05-25 06:57
Lindungi Ekosistem, Kepulauan Galapagos Naikkan HTM Buat Turis2025-05-25 06:55
Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed2025-05-25 06:04
Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Industri Keramik Nasional Butuh Transformasi2025-05-25 05:55
Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker2025-05-25 08:00
Wow! Ini Daftar 6 Kasus yang Diduga Jadi Dalang Penyerangan Novel Baswedan2025-05-25 07:31
Mensesneg Pastikan RUU TNI Tak akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI2025-05-25 07:21
日本留学艺术专业申请攻略!2025-05-25 07:16
Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan2025-05-25 07:02
VIDEO: Ritual Sambut Equinox di Piramida Matahari Meksiko2025-05-25 06:52
BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya2025-05-25 06:21
Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden Magetan2025-05-25 06:08
2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi2025-05-25 06:05
墨尔本大学建筑学专业解析2025-05-25 06:01