Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak
Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
"Iya, sudah dieksekusi pada hari Rabu (21/6)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menyatakan Jessica dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah di tingkat pertama dinyatakan bersalah dengan kurungan 20 tahun penjara.
Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Juni 2017. Artinya, Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 6 Januari 2016 setelah Mirna meminum es kopi vetnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada tanggal 29 Januari 2016. Namun, Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak, bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi. Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. (Ant)
(责任编辑:焦点)
- Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
- Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama
- Mau Balikan sama Mantan seperti JLo
- PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah
- Asik... Sebulan Lagi KA Bandara Soetta Layani Penumpang dari Stasiun Manggarai
- INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
- Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- Tata Cara Mencoblos untuk Pemilih Pemula, Jangan Bingung di TPS
- TNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight Simulator
- Erick Thohir Resmikan Antara Heritage Center, Ikon Wisata Jurnalisme
- Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta
- FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka
- Bikin Panjang Umur, Ini 7 Pilihan Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun
- Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?