Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (23/7).
Baca Juga: Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
Pada persidangan hari Senin, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Jokdri dan kuasa hukumnya pada hari Kamis (11/7).
Dengan replik itu, Sigit tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya melalui pledoi tersebut tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Sigit juga mengatakan bahwa barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, melainkan tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Sidang selanjutnya itu akan menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada hari Selasa (23/7).
下一篇:Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
相关文章:
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- FOTO: Menjelang Akhir Kisah Taksi
- Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait
- Jangan Tertipu, Menu Sarapan Ini Sering Dianggap Sehat Padahal Tidak
- JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta
- Optimalisasi Operasi Bypass Jantung Koroner di Mayapada Hospital
- Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
- Makan Pisang Memang Enak, Tapi Hati
- Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway
- Kerjasama Politik Partai Gerindra dan PKB Resmi Berakhir
相关推荐:
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Dugaan Jual
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- Bandara Misterius Tanpa Penumpang dan Pesawat, Dibiayai China Rp3,9 T
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait
- Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?
- VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
- Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Ujung Kisruh RKT, Golkar Ngambek dengan Sikap PSI yang Inkonsisten
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!