Jubir Sebut Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Jadi Yang Terbanyak Diterima MK
JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebutkan Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 menjadi yang terbanyak diterima oleh MK.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat ditemui awak media di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
BACA JUGA:Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
BACA JUGA:Peluang Amicus Brief Megawati Diungkap Reza Indragiri: Kesamaan Identitas Akan Mengganggu Penilaian Netralitas
"Ini menjadi Amicus Curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum ada (Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024)," ujar Fajar Laksono kepada awak media.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa sebelumnya terkait Amicus Curiae sendiri sempat diterima oleh MK. Namun, saat itu Amicus Curiae yang diterima oleh MK, yakni terkait perkara Pengujian Undang-undang (UU).
"Kemarin saya diskusi sama Pak Palguna, saya tanya waktu jadi hakim beliau, Ketua MKMK sekarang. Saya tanya Amicus Curiae pernah masuk di putusan? kata Pak Palguna ada tapi dalam pengujian undang-undang," kata Fajar Laksono.
BACA JUGA:Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Ratusan Guru Besar dan Masyarakat Sipil ke MK
"Walaupun tidak sepenuhnya kemudian amicus curiae diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya tapi setidak-tidaknya disebut dalam putusan. Tapi di perkara pengujian UU kalau di Pilpres, seingat saya enggak ada," sambungnya.
Adapun Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 diterima MK melalui berbagai cara. Ada yang dikirim melalui pos, email maupun datang langsung ke MK.
Meskipun dikirim melalui cara yang berbeda-beda, Fajar Laksono memastikan bahwa dokumen tersebut akan sampai ke tangan Hakim Konstitusi langsung.
"Yang pasti, semua Amicus Curiae yang diserahkan keoada kami, kepada petugas, inikan datangnya macam-macam, ada lewat email, kirim surat, diantar langunng," ucap Fajar Laksono.
BACA JUGA:Amicus Constituere: Ketua MK Saat Ini Melanggar Hukum!
BACA JUGA:Otto Hasibuan Yakin Gugatan Kubu 01 dan 03 Tidak Diterima MK Karena Cacat Formil
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:探索)
- ·IPO Diperbesar, Circle Targetkan Valuasi Capai US$7,2 Miliar
- ·Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- ·Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
- ·Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
- ·JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Persidangan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan
- ·Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·Dapatkan Mobil Impian Anda Lewat Layanan Cash, Kredit, dan Tukar Tambah di Dealer Honda
- ·Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
- ·Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se
- ·Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi
- ·BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam
- ·10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- ·Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- ·Awas Langgar Aturan Soal Covid
- ·Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun
- ·Temui Ahmed al
- ·FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- ·Jelang Sidang, Kesehatan Lukas Enembe Menurun Hingga Dilarikan ke RSPAD: Dua Hari Tidak Mau Makan
- ·PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme