Jadi Tersangka KPK, Walikota Cimahi Diberhentikan
Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyerahkan salinan dan petikan keputusan pemberhentian Walikota Cimahi Atty Suharti Masa Jabatan 2012-2017. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227 tentang Pemberhentian Sementara Walikota Cimahi Provinsi Jawa Barat. Atty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.
Saat ini, Atty sedang menjalani proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang dipertegas dengan Register Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg. Untuk itu, Atty tidak dapat hadir menerima secara langsung salinan dan petikan Keputusan Mendagri tersebut.
Plh Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan dengan adanya keputusan ini, tugas dan wewenang Walikota Cimahi sebagaimana diputuskan dalam Kepmendagri tersebut dilaksanakan oleh Sudiarto, sebagai Wakil Walikota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Dia berharap Wakil Walikota Cimahi serta jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam kemasyarakatan, serta tetap menjaga hubungan harmonis dan kondusif.
"Harapannya segera pemerintahan dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap optimal. Dan ada Ketua DPRD (Kota Cimahi) juga tadi sebagai bagian dari pemerintahan harus tetap sinergi," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (9/6/2017)
Demiz menambahkan, selama proses hukum berlangsung semua pihak harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Kita harapkan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk juga pelayanan publik," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Cimahi Sudiarto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meneruskan pembangunan dan pemerintahan di Cimahi. Namun, dirinya belum mengetahui apalah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Walikota atau tidak.
"Saya belum buka keputusan Mendagri-nya, ya keliatannya seperti itu," ujarnya
Sudiarto pun mengaku pihaknya akan melaksanakan roda pemerintahan di Cimahi sesuai dengan program yang sudah direncanakan dalam APBD Kota Cimahi. Hal ini pun tidak mengganggu roda pemerintahan dan program pembangunan di Cimahi.
"Semuanya tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya. Biasa aja," pungkasnya.?
(责任编辑:休闲)
- Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat
- Gelombang PHK Meningkat, Politikus PDIP Salahkan Anies: PSBB Sudah Tak Relevan
- 日本室内设计留学院校该如何选择?
- KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN
- Megawati Singgung Netralitas TNI
- 《流浪地球》,凭什么说它是中国科幻电影的崛起之作?
- BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Ketentuannya
- 荷兰室内设计留学申请条件
- Sandiaga: Pesawat Kosong Jemaah Haji Bisa Bawa Turis Arab ke Indonesia
- Serial Killer Bekasi
- Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...
- Klaster Vola Alam Sutera Segera Diluncurkan
- Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
- Penyelundup Kabur! Benih Lobster Senilai Rp30 Miliar Berhasil Diamankan KKP, Begini Kronologinya
- 8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta
- Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan
- Pegawai Krakatau Steel Diciduk Densus, Menteri BUMN Bilang...
- Tips Mengontrol Gula Darah bagi Jemaah Haji Penderita Diabetes
- Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja