Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan
JAKARTA,quickq苹果版官方网址 DISWAY.ID -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari enggan bersuara terkait hasil sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Menurut Hasyim Asy'ari, hasil sidang yang dilakukan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat itu tidak bisa diungkapkan ke publik karena berlangsung secara tertutup.
"Sidangnya dinyatakan sebagai tertutup, jadi majelis berbicara apapun atau penyampaian pokok pengaduan atau jawaban maupun pokok jawaban teradu itu sifatnya tertutup, tidak boleh dipublikasikan," ujar Hasyim Asy'ari kepada media, Senin, 13 Maret 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI
BACA JUGA:Mario Dandy Ternyata Belum Dijenguk Rafael Sejak Jadi Tersangka Penganiayaan David Ozora
Bahkan, lanjut Hasyim, jika ada pihak yang membeberkan hasil sidang, maka itu akan menjadi tanggung jawab pihak tersebut dan DKPP akan menuntutnya.
"Majelis DKPP menyatakan kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," kata Hasyim Asy'ari.
"DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicaraan dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada publik," sambungnya.
Kuasa Hukum Hasnaeni, Andi Bashar mengatakan, dalam sidang tersebut, Hasyim mengakui dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.
"Saya sangat salut dengan kepiawaian Komisioner DKPP," ujar Andi Bashar saat ditemui media.
BACA JUGA:Kades Disuntik Mantri Pakai Cairan Racun di Kabupaten Serang Sampai Tewas, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Review Persebaya Vs Persib: Maung Bandung Tampil Menyerang Tapi Gagal Raih Poin Penuh
Oleh sebab itu, Andi Bashar sangat mengapresiasikan kinerja DKPP yang mampu membuat Hasyim mengakui dugaan tindakan pelecehan tersebut.
"Tadi salah satu Komisioner DKPP luar biasa, pertanyaan-pertanyaannya sangat signifikan dan bisa membuka semua tabir apa yang sudah dibantah oleh Hasyim Asy'ari," kata Andi Bashar.
- 1
- 2
- »
下一篇:Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi
相关文章:
- 7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park
- Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
- Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- FOTO: Kala Nenek
- Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
相关推荐:
- Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
- Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- 5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Perkara PLTU Riau
- Istri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...
- 6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- Menlu Retno Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik Pasca Konflik Iran ke Israel
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
- Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit
- Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
- Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
- KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur