时间:2025-05-25 08:53:18 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Terkait dengan tuntutan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang memi quickq苹果版下载安装
Terkait dengan tuntutan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Riza mengatakan, dinas terkait akan diminta untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dia mengatakan pada prinsipnya Pemprov DKI tidak menginginkan adanya penggusuran terhadap warganya.
Baca Juga: Rumah Dinas Lurah Alih Fungsi Jadi Gudang, Wagub Riza Patria: Akan Kami Evaluasi
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta, di pemerintahan ini tidak ingin, tidak akan menggusur warganya. Justru kita akan mencarikan tempat baik, tempat yang layak huni bagi seluruh warga Jakarta di manapun mereka berada," kata Riza saat diwawancarai, Senin (15/8/22).
Dia juga memaparkan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan ruang huni yang layak melalui pembangunan rumah susun. Kendati demikian, dia mengaku bahwa pembangunan rumah susun memerlukan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit.
"Kami mohon bersabar. Semuanya seperti teman-teman tahu, pemerintah sangat serius dan sungguh-sungguh menghadirkan rumah huni yang layak bagi seluruh warga," jelas Riza.
Dia mengatakan bahwa semua program pembangunan, termasuk penyediaan rumah susun, terlah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Semua program-program di pemerintahan ini kita laksanakan sesuai dengan RPJMD yang ada, entah itu penanganan banjir, transportasi, kesehatan, pendidikan, termasuk rumah yang layak bagi warga," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KRMP mengaku kecewa pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak kunjung mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Baca Juga: "Motif Ferdy Sambo Sudah Jelas", Pengacara Blak-blakan Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh Secara Keji!
Peraturan tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu. Pada saat peraturan tersebut terbit, Ahok sering kali menggunakan peraturan tersebut untuk melakukan penggusuran.
Cak Imin Mengaku Tidak Pernah Usulkan Format Debat Capres2025-05-25 08:49
Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On2025-05-25 08:41
Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar2025-05-25 08:33
Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak2025-05-25 08:15
RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi2025-05-25 07:47
干货:世界插画专业排名及院校推荐2025-05-25 07:40
日本美术大学留学有哪些申请要求?2025-05-25 07:35
Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya2025-05-25 07:19
3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri2025-05-25 07:06
Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu2025-05-25 06:22
Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya2025-05-25 08:29
BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Ketentuannya2025-05-25 08:28
Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?2025-05-25 08:25
Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu2025-05-25 08:18
Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya2025-05-25 07:18
Doni Bawa Kabar Baik: ICU di DKI Jakarta Berangsur Kosong2025-05-25 07:13
Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan2025-05-25 06:46
Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan2025-05-25 06:42
Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?2025-05-25 06:34
Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Sakura di Jepang, Pahami Etikanya2025-05-25 06:09