Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima
Tim penasehat hukum (TPH) terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas serta tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, SH, MH selaku penasehat hukum Robby saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).
"Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya," tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.
Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair di mana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan," cetus Tony.
Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan mark up dan/atau penyelewengan.
"JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara," sebut Tony.
Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
"BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," ungkap Tony.
Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," pungkasnya.
(责任编辑:休闲)
- VIDEO: Donald Trump dan Kim Jong Un Abal
- FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot
- Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres
- 2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
- Mayapada Hospital Sukses Lakukan Operasi Mitral Valve Repair pada Anak
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
- Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
- DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- Transaksi PSAB Dianggap Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan untuk Investor
- INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
- Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- Kementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN
- Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang