Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
JAKARTA,quickq在哪下载 DISWAY.ID--Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan JPU memutuskan memberi tuntutan selama 12 tahun penjara.
Kata dia, berdasarkan diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
BACA JUGA:Keracunan Sekeluarga di Bekasi, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 19 Januari 2023.
Ia mengatakan jika Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan berdasarkan fakta hukum, Bharada E bukanlah penguak fakta melainkan keluarga korban.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," lanjutnya.
下一篇:Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku
相关文章:
- Anies Gak Transparan Soal Anggaran, Tito Diminta Jatuhkan Kartu Kuning, Kemendagri Kasih Alasannya..
- Pilkada DKI 2024, Kaesang Pangarep: Survei Paling Realistis Dengan Pak Anies
- Tokoh NU Bantah Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan Bentuk Kompensasi Politik
- PKB Pertimbangkan Dukungan untuk Kaesang di Pilgub Jakarta, Cak Imin: Tunggu Hasil Istikharah
- Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK
- Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
相关推荐:
- Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel
- Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
- Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter
- Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!
- FOTO: Surga 'Food Hunter', Berburu Makanan Viral di Blok M Jakarta
- PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
- Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK
- Groundbreaking MRT Cikarang
- BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian
- Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat
- KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya
- Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun
- 'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai
- Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia
- Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin Esok
- Alasan Mau Hirup Udara Segar, Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat
- KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)
- TKD Prabowo