Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
JAKARTA,quickq加速器购买 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 12 Desember 2023.
“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sambodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan
Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?
JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Berikut rinciannya:
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi Bilang Apa?
- ·世界建筑学院排名之TOP10
- ·日本动漫设计大学,你最想选哪所?
- ·日本美院排名是怎样的?
- ·SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- ·FOTO: Warga Jakarta Melepas Penat Kala Libur Panjang di Tebet Eco Park
- ·全球动画专业大学排名,哪些院校值得选择?
- ·Asia OneHealthcare Soroti Kesehatan Jurnalis, Gelar Media Luncheon dan Medical Check
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·Ribut dengan Pacar dan Pramugari di Pesawat, Pria Didenda Rp321 Juta
- ·Gedung Putih Sebut Pekan Ini Bisa Jadi Penentu Kelanjutan Perang Dagang China
- ·国外室内设计课程介绍及院校推荐
- ·乌克兰美术生留学可以选择哪些学校?
- ·世界十大美术学院排名详情一览!
- ·OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
- ·10 Wisata Alam Dunia Paling Banyak Dicari di Google, Ada dari RI?
- ·Ucapan Doa untuk Orang yang Akan Berangkat Haji
- ·Mentan SYL Ungkap Ribuan Ton Daging Beku Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran 2023
- ·Uni Eropa Akan Desak Trump Minggu Ini: Hapus Tarif Impor atau Hadapi Balasan Tegas
- ·Kamis Ini, KIB Pertemuan Bahas Capres dan Cawapres