KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
JAKARTA,quickq官网入口登录 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tiga provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak. Adapun tiga provinsi yang dimaksud, yaitu Jawa Barat, Aceh, dan Riau.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan tiga provinsi tersebut menjadi wilayah terbanyak yang menerima bakal calon DPD untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Ada 3 provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak yaitu: Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang," ujar Idham Holik di KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
Adapun, lanjut Idham Holik, provinsi yang paling sedikit menerima bakal calon DPD, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
"Sebaliknya ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah resmi mengakhiri tahapan pendaftaran bakal calon DPD pada Minggu, 14 Mei 2023.
BACA JUGA:Tanggal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Diungkap KPU, Harus Lolos Dua Kriteria Penilaian
Pendaftaran yang berlangsung selama 14 hari, yaitu dari 1-14 Mei 2023 itu telah mencatat ada 701 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Adapun dari 701 orang tersebut, ada 97,43 persen Yang mendaftarkan ke KPU Provinsi di 38 Provinsi.
"Komposisi dari 683 orang bakal calon DPD tersebut terdiri dari 548 orang laki-laki dan 135 orang perempuan," kata Idham Holik.
BACA JUGA:KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
Sedangkan sisanya, yakni 2,64 persen atau sekitar 18 orang yang terdiri daru 13 orang laki-laki dan 5 orang perempuan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2013.
"Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023," tandasnya.
(责任编辑:时尚)
- ·Bima Arya Kasih Pertanyaan ke Anies Baswedan, Soal...
- ·7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
- ·Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara
- ·Firli Bahuri Bantah Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya
- ·Polri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser Coldplay
- ·FOTO: Ketegasan Saint Laurent Menutup Gelaran Paris Fashion Week
- ·Bagaimana Islam Memandang Flexing di Media Sosial?
- ·Firli Bahuri Bantah Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya
- ·Persiapan Gedung Merah Putih Sambut Enembe, KPK Singgung Kejadian Mako Brimob Papua
- ·Kadernya Tersandung Korupsi, PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum
- ·OPEC+ Diprediksi Bakal Naikkan Produksi Minyak Lagi di Agustus
- ·7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
- ·Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
- ·Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality
- ·Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik
- ·Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
- ·10 Ciri Ginjal Bermasalah, Sering Tak Disadari
- ·Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
- ·Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
- ·Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK