Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan
JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak kampanye terselubung selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja lantaran banyak partai politik, khususnya partai politik peserta pemilu yang memanfaatkan momen Ramadan untuk melakukan kampanye terselubung.
“Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta Pemilu tertentu),” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Maret 2023.
BACA JUGA:Penumpang Boleh Buka Puasa di Bus, PT TransJakarta Ungkap Syaratnya
BACA JUGA:Bupati Tanjung Jabung Timur Hujat PetroChina dan SKK Migas: Gak Perlu Mereka, Kalau Perlu Bubarkan Saja
Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Dia meminta kepada Bakal Calon Presiden (Bacapres) untuk tidak memanfaatkan dan melakukan kampanye terselubung selama bulan Ramadan.
Salah satu yang disorotinya, yakni melakukan kampanye terselubung dengan alasan kegiatan agama pada rumah ibadah.
"Di tempat tempat ibadah karena kalau itu maka kita akan melakukan penindakan terhadap partai politiknya," kata Lolly Suhenty, Sabtu, 18 Maret 2023.
Meskipun begitu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihak masih memperbolehkan kepada seluruh partai politik atau Bacapres untu melakukan aktifitas kebaikan, seperti berbagai kepada masyarakat selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:9 Amalan Sunnah Kala Berbuka Puasa, Salah Satunya Bukber Bersama Saudara atau Teman
BACA JUGA:Respect! Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Ramadan ke Seluruh Umat Muslim di Dunia
“Bawaslu mengimbau silakan gunakan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan tetapi sepanjang tidak menyalahi aturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah menegaskan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tidak hanya itu, bahkan pihak Bawaslu RI juga meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang sudah dijadwalkan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- 210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
- Jabodetabek Diprediksi Hujan Siang Ini
- 9 Cara Mengusir Kecoa Secara Alami, Bahannya Mudah Dicari
- FOTO: Bapak Rumah Tangga Mendobrak Patriarki di China
- Museum Nyamuk, Rekomendasi Wisata Edukasi Unik di Indonesia
- Presiden Korsel Beri Hadiah ke Pasangan yang Lahirkan Bayi Kembar Lima
- Gelar Sertigas Jabatan, Yassierli dan Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Menaker dan Wamenaker Era Prabowo
- Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
- Masuk List Khusus, Taiwan Sajikan Beragam Penawaran ke Trump
- FOTO: Haru Penumpang Kapal Pesiar Usai 4 Bulan Terdampar di Belfast
- Diagnosis Masalah Otak dengan DSA Cerebral di Mayapada Hospital
- Wamenaker Afriansyah Noor Bersama Sejumlah Calon Menteri Prabowo Siap Digembleng di Akmil Magelang
- Andhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
- Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
- FOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala Kediri
- Produsen China Senyum
- 7 Cara Menghentikan Kebiasaan Makan Junk Food, Cegah Penyakit Kronis
- 6 Kebiasaan Warga Jepang agar Panjang Umur, Makan Jangan Kekenyangan
- Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- Politisi PKB Tersangka Proyek Kemen