Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta mengenakan 23 sanksi denda terhadap 22 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan.
“Dalam rangka penegakan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis dan 23 denda,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun
Lebih lanjut, dalam periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, sebanyak 102 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp19,7 miliar dan USD 3.281 sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi denda kepada pelaku di sektor perbankan karena menyediakan informasi yang menyesatkan dalam iklan layanan keuangan.
Baca Juga: OJK Catat 81,3 Juta Masyarakat Telah Dijangkau Edukasi Keuangan 2025
Atas temuan itu, OJK memerintahkan penghapusan materi iklan yang melanggar serta pembinaan terhadap PUJK untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berbasis pelindungan konsumen yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Hasan.
Langkah-langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pelaku industri agar senantiasa mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap konsumen.
(责任编辑:娱乐)
- Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim
- Objek Wisata di China Pasang Pengatur Waktu di Toilet Wanita
- PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital
- Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 2 Juni: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
- Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun
- Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun
- Jelang Perayaan HUT RI di IKN, Raja Juli Antoni: Perkembangannya Sudah Hampir Rampung
- Laba Emiten Milik Haji Isam (JARR) Melejit 3 Kali Lipat, Meski Penjualan Menurun
- 视觉传达设计去哪里留学好?
- 筑波大学世界排名情况怎么样?
- Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta
- Harga Emas Melesat, Analis Ungkap Faktor Global Pemicunya
- Wanita Penerima Cangkok Ginjal Babi di AS Meninggal Dunia
- HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
- Terungkap, Ini Identitas Mayat Dalam Karung di Tangerang, Ternyata Korban Perampokan
- Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?
- Diisukan Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Masak Lesehan?
- Volume Penumpang Masih Tinggi di Stasiun Manggarai, Eskalator Sempat Mati