KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023

JAKARTA,苹果手机怎么下载quickq DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait perubahan PKPU 10/2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.
"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR DPRD sudah berjalan maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.
BACA JUGA:KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan
Meski begitu, Hasyim Asy'ari belum membeberkan kapan pihaknya akan mendatangi DPR untuk konsultasi hak tersebut.
"Jadi di dalam Undang-undang Pemilu 7/2017, itu ada norma yg menentukan bahwa dalam pembentukan PKPU itu ada forum namanya rapat konsultasi, rapat dengar pendapat kpu dengan dpr dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," jelas Hasyim.
"Tentu hal tersebut akan kami sampaikan kepada DPR Komisi II tentang perkembangan yang sedang dilakukan oleh KPU," lanjutnya.
Tidak hanya itu, kata Hasyim, perubahan PKPU 10/2023 juga mendapatkan dorongan pemerintahan, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) lantaran berhubungan dengan aspek pemberdayaan perempuan.
"Dorongan ini juga datang dari pemerintah, misalkan kami dapat komunikasi dari Kementerian PPPA yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada aspek pemberdayaan perempuan," jelas Hasyim.
BACA JUGA:Polisi Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Buron Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Dengan begitu segala macam regulasi yang berkaitan dengan itu, diharapkan kepada KPU supaya selaras, artinya apa yang disampaikan publik berkaitan dengan bagaimana menghitung Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen itu juga ditangkap," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU RI sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Bahkan KPU juga akan melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
- 1
- 2
- »
相关文章
7 Makanan Pembawa Keberuntungan, Harus Disantap saat Tahun Baru
Daftar Isi 1. Kubis atau kol2025-05-31Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
Jakarta, CNN Indonesia-- Liverpool akan menjadi kota terbaru di Inggris yang memberlakukan 'pajak tu2025-05-31Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapka2025-05-31Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
Daftar Isi Tak hanya telur2025-05-31Makan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap Dilibatkan
JAKARTA, DISWAY.ID-- Program makan bergizi gratis siap segera diluncurkan pada Senin, 6 Januari 20252025-05-31Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
Warta Ekonomi, Jakarta - Negosiasi Amerika Serikat (AS) dan China terkait dengan perang dagang akhir2025-05-31
最新评论