Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
JAKARTA,quickq怎么在苹果安装 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Jumat, 10 Maret 2023.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Muhammad Afifuddin.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
"Selain itu KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, pihak KPU tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," imbuhnya.
BACA JUGA:Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," kata mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Dia menyebutkan bahwa KPU telah menerima akta permohonan banding sebagai bukti KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," jelas Andi.
"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tambahnya.
(责任编辑:时尚)
- Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu
- Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham
- NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi
- Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL
- Link Pendaftaran CPNS 2024: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Tips Agar Lolos
- 2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun Gara
- RI Jajaki Peluang Kerja Sama dengan BRICS Terkait Transisi Energi
- Pesan Jokowi ke Para Bacapres: Kerukunan dan Persatuan Jangan Dikorbankan
- Lenovo Hadirkan Yoga Aura Edition di Bandung, Perkuat Transformasi Digital Segmen Profesional
- KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
- Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- 5 Jus Terbaik buat Otak, Bantu Atasi Tumor Otak
- NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi
- Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat
- Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan
- Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
- Anies Baswedan Ngaku Tidur Nyenyak Jelang Nyoblos: Perasaan Penuh Semangat!
- Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat