Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk menyuarakan tuntutan penggantian hakim, pada Selasa (14/5/2024). Hal ini terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA di tingkat peninjauan kembali (PK). Kasus itu dinilai turut berkaitan dengan nasib atau mata pencaharian mereka ke depannya.
"Karena hingga saat kami melihat belum ada tanda-tanda, jadi kita akan tetap turun ke jalan sampai Hakim Rahmi diganti," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia meminta Hakim Agung Rahmi Mulyati agar diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Mereka meminta Hakim Rahmi diganti karena sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, sehingga dianggap berpotensi memiliki konflik kepentingan. Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia juga meragukan independensi Hakim Rahmi.
Adapun jika nantinya dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, majelis hakim MA memutuskan menolak PK, pihaknya bakal mencurigai putusan tersebut.
"Kalau hakim yang memegang kasus ini memutuskan menolak PK, ini adalah putusan yang sangat janggal dan patut kita curigai. Bahwa ada mafia hukum yang bermain di sini, apabila putusan ini ditolak," tutur Janli.
"Karena MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995. Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih?" imbuhnya, yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kita minta ke KPK, kita sudah bersurat untuk KPK segera turun untuk mengusut perkara ini, karena patut diduga kemungkinan dalam perkara ini mafia hukum itu bermain," papar Janli.
"Karena sangat aneh, kenapa putusannya memihak MHB? Sementara MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, melainkan adalah merek Ralph Lauren yang sudah dihapus tahun 1995," imbuhnya.
(责任编辑:百科)
- Bukan Durian, Buah Ini Ternyata yang Dilarang Dibawa Naik Pesawat
- Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak
- Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN
- FOTO: Menengok Ritual Adat Desa Wisata Suku Ammatoa Kajang di Sulsel
- Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- Pengacara Ahok Bantah Akan Polisikan Ketum MUI
- Tunai!, One Global Capital, Resmi Akuisisi Lahan di Macquarie Park Senilai Rp181 Miliar
- BNPB: 27 Rumah Rusak Akibat Gempa Garut M 6.2
- CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau
- Saham Perusahaan Pemasok Apple di China Turun Usai Ancaman Tarif Trump
- Clara Shafira Krebs Dinobatkan Jadi Miss Universe Indonesia 2024
- 5 Makanan Penyebab Gagal Ginjal, Terlihat Sehat Padahal Tidak
- Penderita Asam Urat Tak Disarankan Makan 5 Sayuran Ini
- Suka Kasih Bekal Anak Mi Campur Nasi? Ini Bahayanya
- Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit
- NYALANG: Ketika Api Berbicara
- Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Kata Budi Arie
- Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
- Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar