会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan!

Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan

时间:2025-06-08 02:23:07 来源:quickq最新安装包下载 作者:综合 阅读:282次

TANGERANG,quickq加速器软件 DISWAY.ID --Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sebanyak 19 warga negara asing (WNA), diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tangerang, Hendra Tri Prasetyo mengatakan, ke-19 WNA itu diantaranya 1 berasal dari Liberia, 1 Gambia, 1 Guinea, 8 Nigeria dan 8 Pakistan.

Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan

Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan

"Mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda. Seperti di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua, Cluster Perumahan Cikupa dan permukiman di Cikokol, Kota Tangerang," ujarnya, Kamis, 17 April 2025.

Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan

BACA JUGA:Wakup Gresik Apresiasi Petrokimia Gresik atas Ketersediaan Pupuk: Lebaran Tenang dan Musim Tanam Aman

Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan

BACA JUGA:Siap-Siap! Nih Daftar Saldo Dana Bansos Cair Bulan Mei 2025, Cukup Pakai NIK KTP

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, kata Hendro, mereka hanya memiliki dokumen kunjungan wisata.

Ada juga yang memiliki izin tinggal, tetapi sudah overstay.

"Dan mereka tidak mengetahui siapa yang mengirim mereka dan siapa yang mensponsori mereka dan melindungi mereka selama berada di Indonesia," jelasnya.

"Nah itu bertentangan sekali, karena orang asing yang tinggal di Indonesia dengan memakai izin tinggal sementara pastinya ada sponsor yang memberikan jaminan terhadap keberadaan mereka selama berada di Indonesia," sambung Hendra.

Hendro menyatakan bahwa 19 WNA yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika tidak ditemukan unsur pidana kriminal, seluruh WNA diberikan sanksi administratif dan dideportasi ke negara asal.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon

BACA JUGA:Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin menambahkan, para pelaku itu mengaku menjadi investor dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
  • Saham Emiten Tambang PSAB Melejit 73,08% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan
  • Bali Masuk Daftar Pulau Terbaik di Dunia versi Travel and Leisure
  • 5 Bahan Aktif Skincare yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas
  • Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
  • Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya
  • KKP Ungkap Fakta Menarik dari Penangkapan 2 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka
  • JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
推荐内容
  • Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
  • FOTO: Tradisi Pamali Kampung Naga yang Tak Lekang oleh Waktu
  • Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
  • Intip Syarat Daftar Lowongan Kerja Bank Muamalat Terbaru Mei 2024, Cek 11 Wilayah Penempatannya
  • Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
  • Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar