会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF!

Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF

时间:2025-06-03 14:47:20 来源:quickq最新安装包下载 作者:百科 阅读:910次
Warta Ekonomi,quickq苹果版怎么用 Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tewasnya sejumlah korban dalam rusuh terkait aksi massa 21-22 Mei 2019 tak diperlukan. Yasonna memilih memercayakan pada Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: LPSK Dorong Komnas HAM Bentuk TPGF Usut Tewasnya 8 Orang dalam 22 Mei

Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF

Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF

Yasonna menilai, polisi sudah menjelaskan kasus kerusuhan seputar 22 Mei 2019 disertai bukti-bukti. Proses penyelidikan pun masih berlangsung.

Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF

"Kalau polisi tidak benar ini ada Komisi III (DPR RI) sebagai mitra kerja untuk mengawasi jelaskan yang wakili parpol untuk menanyakan kepada kapolri, tidak perlulah TGPF itu untuk apa?" kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).

Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF

Yasonna merasa polisi tak menyembunyikan apa pun soal kasus tersebut. Komisi III DPR RI, kata Yasonna dapat mengevaluasi dan menanyakan pada Polri untuk lebih menyeluruh pada Polri. Masyarakat yang belum puas dengan pengusutan Polri pun dapat menyampaikan lamgsung pada masyarakat.

"Sampaikan keluhannya nanti Komisi III undang polri untuk lakukan pengawasan. Jadi mekanisme konstitusional kita sudah cukup untuk itu karena ini masih dalam bentuk yang terlihat masih controlable," ujar Yasonna.

Yasonna juga mengakui adanya korban yang dipastikan tewas karena tertembak peluru tajam. Ia menyebut, peluru itu pun diakui Polri sebagai peluru tajam. Namun, peluru itu disebut Yasonna berbeda dengan peluru yang dimiliki Polri.

"Peluru tajamnya bukan standar polri. Itu persoalannya. Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata taham hanya peluru karet. Tapi sudahlah serahkan ke polisi untuk jelaskan itu kepada publik kita semua awasilah secara konstitusional Komisi III mengawasi," ujar Yasonna menambahkan.

Wacana pembentukan TGPF kerusuhan 22 Mei mencuat di parlemen. Sejumlah fraksi oposisi mengusulkan agar pemerintah mendorong pembentukan TGPF hingga panitia khusus (pansus) untuk mengusut penyebab jatuhnya korban dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Usulan ini muncul karena kebuntuan proses hukum dan belum terungkapnya jatuhnya korban.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
  • Menpora Diduga Korupsi Rp26,5 Miliar, Uangnya Buat Apa Saja?
  • FOTO: Malam
  • Menemukan Solusi Intoleransi Laktosa di Segelas Susu Kambing
  • Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
  • Tips Mengemudi Agar Terhindar dari Nyeri Punggung saat Mudik Lebaran
  • Bacaan Doa Akhir Ramadan yang Dianjurkan Rasulullah
  • FOTO: Berburu Rempah di Mesir saat Ramadan
推荐内容
  • Terminal Pulo Gebang Tak Dipakai Buat Mudik, Akhirnya Difungsikan untuk Ini...
  • Menag Ingin Mulai Tahun Depan Seluruh Pemeluk Agama Bisa Nikah di KUA, Ini Tujuannya
  • Fakta Baru Kematian Anak Tamara, Sebelum Kejadian Tersangka Browsing CCTV di TKP
  • Harlah Pancasila 2025, Seskab Teddy Ajak Seluruh Elemen Bangsa Kembali ke Jati Diri Indonesia
  • BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
  • VIDEO: Trailer '40 Tahun Perjalanan Mengusahakan Pertolongan Ilahi'