Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas uang nasabah.
Ketua JPU Bima Suprayoga menyatakan, dari hasil keuntungan dan kerugian negara Rp16.807.283.375.000 dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Heru Hidayat dan Bentjok melakukan berbagai modus TPPU.
Satu di antaranya, Heru melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan selaku Direktur PT Tandika Asri Lestari.
Baca Juga: Parah, Terdakwa Kasus Jiwasraya Ini Habiskan Duit Korupsi Beli Banyak Rumah sampai Main Judi
"Yang kemudian digunakan oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut. Satu, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979, (a) tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp4,87 miliar," ujar Bima, Rabu (3/6/2020).
Dua, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino) sebanyak 15 kali. Pertama, 24 Maret 2015 untuk membayar kasino Marina Bay Sands (MBS), Singapura sejumlah Rp912 juta. Kedua, 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS sejumlah Rp690 juta.
Ketiga 14 Desember 2015 untuk membayar kasino Resort World Sentosa (RWS), Singapura sejumlah Rp900 juta. Keempat, 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta. Kelima, 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS dan RWS sejumlah Rp1 miliar.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Tanah di Kalimantan Tak Subur, Prabowo Dikabarkan Akan Pindahkan Proyek Food Estate ke Papua
相关文章:
- Erajaya (ERAA) Guyur Dividen Rp299,8 Miliar, Intip Jadwal Pencairannya!
- Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 2025
- Saham NINE dan OASA Masuk Pantauan, BEI Imbau Hal Ini ke Investor
- Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I, jadi Stasiun Kereta Paling Sibuk di Jakarta
- Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya
- Pusingnya Pabrikan Mobil Uni Eropa Hadapi Trump yang Semaunya Sendiri
- IHSG Siang Ini Merosot 0,80% ke 7.156, Emiten Saham KFC (FAST) Paling Nestapa
- Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI
- Diungkap Puan, Megawati Bertemu Prabowo Bakal Suguhkan Menu Nasi Goreng
- Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,22% ke Level 7.229
相关推荐:
- Bawaslu Temukan Politik Uang di Sulsel, Begini Modusnya
- IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV
- Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital
- DTSEN Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 2025
- FOTO: teamLab Planets Tokyo, Museum Seni Terbanyak Dikunjungi di Dunia
- Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara
- 10 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Patut Dicoba saat Mulai Menua
- Cek Rekening! Saldo Dana Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1
- Kapolri bersama Panglima TNI Cek Pelaksanaan Peribadatan Natal Malam Ini di Jakarta
- Dilantik Jadi Seskab, Mayor Teddy Masih Aktif Jadi Anggota TNI AD, Kok Bisa?
- Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih
- Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mandek 10 Tahun
- PT REI Optimalkan Distribusi Skincare Lewat Gudang di Jawa, Bali, dan Kalimantan
- Biaya Produksi Emas di Indonesia Lebih Murah dari Rata
- Akuisisi Nasabah Baru, BTN Garap Industri Sepak Bola Nasional
- Alhamdulillah, BPJPH Apresiasi Komitmen AQUA Bantu UMKM dapat Sertifikasi Halal
- Ketika Gas LPG 3 Kg Habis di Tengah Malam Masyarakat Beli di Mana? Ini Kata Bahlil
- PLN Icon Plus Gratiskan Internet 6 Bulan, Cukup Tukar Sampah Rumah Tangga
- Pengamat: Putusan Wanprestasi Koppsa